Dibuka Bupati Joune Ganda, Badan Keuangan Minut Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Minut, VivaSulut.Com :Pengelolaan Barang Aset Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Guna optimalisasi hal tersebut Bupati  Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 yang diprakarsai Badan Keuangan Pemkab Minut bertempat di salah satu Hotel di maumbi, Selasa (21/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaan kegiatan, Bupati didampingi Sekda Ir Novry Wowiling, Asisten 3 Rivino Dondokambey dan Kaban Keuangan Karla Sigarlaki.

Hadir sebagai narasumber  Jona Maria Mantow SIP M.Acc selaku Analis keuangan pusat dan daerah direktorat jenderal badan keuangan daerah kementrian dalam negeri dan peserta Pimpinan OPD, Camat dan pengelola barang dari tiap OPD.

” Pengelolaan barang milik daerah yang baik, otomatis bisa berdampak meningkatnya pendapatan daerah atau PAD yang seiring juga dengan meningkatnya pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Saya berharap semua peserta yang adalah pengelola barang atau aset ditiap OPD bisa mengikuti sosialisasi ini sebagai bekal dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten,” tegas Bupagi Joune Ganda.

Sementara itu Kaban Keuangan Minut Karla Sigarlaki menjelaskan giat ini menjadi salah satu komitmen pemkab minut dalam terwujudnya pengelolaan aset yang efektif fan efisien, membekali pengguna barang, pengurus dan pembantu barang tiap OPD dalam menjalankan tupoksinya.

” Kami juga menghadirkan narasumber berkompeten yakni dirjen Bina keuangan daerah, BPKP perwakilan Sulawesi Utara dan badan keuangan minut. Harapan kami ini memberikan manfaat dalam hal pengelolaan aset daerah di tiap OPD baik aset bergerak maupun tidak, guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Barang dan  terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien ,” kata Sigaralaki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *