Minut, VivaSulut.Com : Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di salah satu hotel di wilayah maumbi, Selasa (21/11/2023).
Sosialisasi ini dibuka pelaksanaanya oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan diikuti peserta dari pelaku usaha khususnya UMKM se minahasa utara
” Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengedukasi pelaku UMKM dalam proses perizinan, sehingga mempermudah dalam menjalankan usahanya termasuk penggunaan e catalog,” tegas Bupati.
Terkait sosialisasi ini Kepala Dinas PMPTSP Minut Ricard Dondokambey menyebut hal tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dibumi tonsea.
” Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sangat penting diinformasikan dan menambah edukasi bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan menambah literasi pelaku usaha dalam hal kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman di OSS. Harapan kami tentu ini memberikan motivasi dan juga edukasi bagi pelaku usaha sehingga usaha yang digeluti bisa berjalan baik dan terus membuka lapangan kerja ditengah masyarakat yang tentu berimbas pada peningkatan perekonomian bagi pelaku usaha,” kata Richard Dondokambey.
Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) minut ini dihadiri 133 orang pelaku usaha yang adalah keterwakilan dari 10 Kecamatan di Minut.