Dugaan Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Minut Serahkan Rekomendasi Kajian Hukum Oknum Camat Ke KASN

Minut, VivaSulut.Com : Tidak menunggu lama pasca melakukan Klarifikasi Jumat 8 September 2023 siang sekitar pukul 2 siang  terhadap Oknum camat atas Video Viral, Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Philipus Bawengan Kordiv HP2H bersama Waldi Mokodompit Kordiv P3S didampingi pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dan Steffen S Linu Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran Netralitas ASN, dilakukan oknum Camat Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Menurut Waldi Mokodompit, setelah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat, Hasil kajian hukum Bawaslu berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN.

Bacaan Lainnya

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” Ungkap Waldi Mokodompit.

Diketahui Oknum Camat Kalawat saat di mintai keterangan saat klarifikasi mendapat kurang lebih 20 Pertanyaan dari Bawaslu Minut terkait Video Viral.

(Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *