Bitung, VivaSulut.com – Kabar soal ratusan ASN Pemkot Bitung menghadiri rapat pemenangan salah satu bakal pasangan calon (Paslon) di perusahaan di bilangan Kelurahan Manembo-nembo bukan hanya isapan jempol belaka.
Dari penelusuran, rapat itu hanyalah rapat lanjutan dari sejumlah rapat-rapat yang pernah digelar dengan Paslon, relawan dan ASN.
Informasi yang didapatkan dari beberapa ASN yang aktif ikut pertemuan itu, rapat yang digelar di Manembo-nembo memang dihadiri sekitar 140an orang ASN aktif Pemkot Bitung.
“Kenapa digelar di lokasi itu, karena lokasinya bisa menampung banyak orang dan sangat aman,” kata ASN yang identitasnya dirahasiakan, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, kata dia, rapat rutin digelar di salah kompleks di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir. Namun mengingat daya tampung terbatas sehingga dipindahkan ke wilayah Manembo-nembo.
Di kompleks itu, katanya, juga menjadi lokasi sentral bagi sejumlah ASN senior untuk menyusun strategi pemenangan Paslon. Termasuk juga penyusunan kabinet jika Paslon yang didukung menang di Pilkada sudah disiapkan.
“Siapa yang jadi Sekda dan jabatan lainnya sudah tersusun. Penentuan jabatan sesuai dengan kesanggupan mendulang pendukung di wilayah masing-masing,” katanya.
Sumber ASN lainnya juga mengakui jika aksi mereka membentuk relawan Paslon dimotori sejumlah ASN senior Pemkot Bitung yang nonjob beberapa tahun belakangan ini.
Selain ASN nonjob, menurutnya, ada juga beberapa ASN yang sudah mendekati usia pensiun menjadi motor penggerak relawan Paslon.
“Selain dijanjikan jabatan, kami juga dijanjikan uang yang jumlahnya cukup menggiurkan jika Paslon menang,” katanya.
Jumlah uang itu, kata dia, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per ASN yang mampu memenangkan Paslon di wilayah masing-masing.
“Ada juga jajanji tambahan kesejahteraan bagi ASN yang gabung di tim jika Paslon menang,” katanya.
Jubir Pemkot Bitung, Albert Sergius menyatakan pihaknya sementara melakukan investigasi siapa-siapa ASN yang aktif hadir dalam rapat pemenangan Paslon.
“Semoga saja itu hanya isu, namun jika sampai benar maka sanksinya bisa pemecatan karena melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada,” kata Albert.
(redaksi)