Minut, VivaSulut.com – Pemerintahan Joune Ganda dan Kevin Lotulung di Kabupaten Minahasa Utara merupakan periode yang unik.
Jika kepemimpinan kepala daerah di suatu wilayah biasanya berlangsung minimal lima tahun, Joune Ganda dan Kevin Lotulung hanya mendapat masa waktu kurang dari empat tahun untuk memimpin Minahasa Utara.
Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia memangkas satu tahun periode pemerintahan.
Alhasil, kinerja Joune Ganda dan Kevin Lotulung langsung mendapat evaluasi pada usia pemerintah yang baru jalan tiga tahun.
Keduanya bahkan dihantam berbagai informasi bohong (Hoax) dan ujaran kebencian (Hate Speech) pada tahapan Pilkada ini.
Ujaran kebencian dan berita bohong disebar oknum-oknum tidak bertanggungjawab di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Namun begitu, dukungan bagi Joune Ganda dan Kevin Lotulung tetap mengalir deras, dan masyarakat menginginkan keduanya melanjutkan pemerintahan untuk periode kedua.
Memulai Pemerintahan dari Minus
Sejak awal dilantik, Joune Ganda dan Kevin Lotulung sudah diperhadapkan dengan berbagai masalah tata kelola pemerintahan Minahasa Utara.
Masalah pertama, adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengganjar Minut dengan opini Tidak Wajar atas keuangan tahun 2020.
Selanjutnya, situasi Covid-19 serta tahapan pemulihan setelahnya. Belum lagi masalah sampah yang terbengkalai akibat tidak ada kendaraan sampah yang beroperasi.
Sehari saat masuk kantor, Joune Ganda dan Kevin Lotulung harus memperbaiki beberapa kondisi kantor yang rusak, salah satunya menyiapkan ruang kerja untuk wakil bupati.
Semua kebutuhan mendesak itu harus diselesaikan ketika APBD 2021 juga ikut dibebankan dengan utang pihak ketiga tahun 2020.
Akibatnya, sejumlah besar program tidak berjalan karena utang 2020 dibebankan ke APBD 2021.
Belum lagi permasalahan sejumlah kebutuhan penting tahun 2020, tidak terinput di APBD 2021 sehingga membuat beban pada ApBD 2022.
Anggaran yang tidak terinput antara lain honor Tenaga Harian Lepas (THL) guru Rp4,2 miliar, dana bantuan untuk partai politik, dana duka, anggaran bantuan UMKM Rp6,7 miliar dan anggaran untuk media massa Rp3,9 miliar.
Masalah APBD 2021 juga berimbas pada keterlambatan penggunaan anggaran yang sampai saat ini masih tersendat.
Masalah lainnya yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 61 miliar yang mengakibatkan sejumlah pejabat dihukum kurungan penjara.
Joune-Kevin juga harus menyelesaikan masalah aset baik itu berupa tanah, gedung dan kendaraan dinas yang semerawut dalam penataan.
Satu per satu, masalah kompleks tersebut diselesaikan sehingga Pemkab Minut pada tahun 2022 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
Kepiawaian Joune Kevin dalam mengatur tata kelola pemerintahan secara tepat, membuat Pemkab Minut berhasil meraih prestasi demi prestasi di tingkat nasional dan bahkan menjadi tuan rumah sejumlah iven internasional.
Baru-baru ini, Joune Ganda dan Kevin Lotulung kembali membawa Pemkab Minut meraih prestasi pada penilaian dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Hal ini berdasarkan melonjaknya Indeks Inovasi Daerah (IID) Minahasa Utara dari 29,60 pada tahun 2023 menjadi 61,13 pada Agustus 2024.
Lonjakan signifikan ini menempatkan Minahasa Utara dalam kategori “Sangat Inovatif” dengan skor 60,01 – 100,00.
Prestasi ini diumumkan langsung oleh Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, di sela penandatanganan pernyataan komitmen bersama penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (PUJA INDAH) di Jakarta, Pada Kamis, (12/9/2024).
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mendorong inovasi di berbagai sektor,” ujar Yusharto.
Indeks inovasi Daerah (IID) sendiri merupakan alat ukur tingkat inovasi daerah yang mengacu pada 18 indikator utama, meliputi:
1. Regulasi Inovasi Daerah
2. Ketersediaan SDM terhadap Inovasi Daerah
3. Dukungan Anggaran
4. Penggunaan IT
5. Bimtek Inovasi
6. Integrasi Program dan Kegiatan Inovasi dalam RKPD
7. Jejaring Inovasi
8. Replikasi
9. Pedoman Teknis
10. Pelaksanaan Inovasi
11. Kemudahan Informasi Layanan
12. Penyelesaian Layanan Pengaduan
13. Keterlibatan Aktor Inovasi
14. Kemudahan Proses Inovasi
15. Sistem Online
16. Kemanfaatan Inovasi
17. Kualitas Inovasi
18. Monitoring dan Evaluasi
“Peningkatan IID diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Minahasa Utara. Semoga dapat menginspirasi daerah lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yusharto.
(Finda Muhtar)