Bitung, VivaSulut.com – Masyarakat di pesisir Kelurahan Tanjung Merah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung mendeklarasikan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Senin (24/6/2024).
Deklarasi itu digelar di di Pantai RCTI Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari dihadiri Kepala BNN Sulawesi Utara, Brigjen Pol Putra Ratulangi, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono dan Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Nugroho serta Camat Matuari, Amelia Ngantung,
Deklarasi dipusatkan di Kota Dumai Provinsi Riau diikuti seluruh Kantor BNN provinsi, BNN kabupaten dan BNN kota se-Indonesia melalui siaran live streaming.
Kepala BNN Sulawesi Utara menyampaikan peran serta masyarakat dalam pemberantasan Narkoba. Khusunya masyarakat pesisir agar selalu waspada terhadap peredaran gelap narkoba yang hampir 80% melewati jalur laut.
“Sulawesi Utara adalah salah satu wilayah perbatasan negara, oleh karena itu kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran gelap Narkoba. Mari sama sama menjadi garda terdepan memerangi Narkoba di Sulawesi Utara,” kata Pitra.
Pitra menjelaskan peredaran Narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah pesisir. Sehingga masyarakat pesisir harus terlibat dengan ikut melakukan pengawasan dengan memberikan informasi jika ada indikasi praktek peredaran Narkoba melalui jalur laut.
“Narkoba menyasar wilayah pesisir dan perbatasan,” katanya.
Sementara itu, Widarsono menyampaikan, diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan di kawasan pelabuhan dan dermaga agar peredaran narkoba sulit masuk ke wilayah Kota Bitung.
Widarsono mengajak masyarakat di pesisir yang ada di Kota Bitung untuk menjadi relawan anti Narkoba.
“Para warga pesisir ini akan menjadi garda terdepan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” kata Widarsono.
Berikut isi Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia;
“Kami seluruh elemen masyarakat yang hadir di tempat ini, mewakili masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia, menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa.
Oleh karena itu, kami berikrar.
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimana pun berada.
3. Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN RI, dalam mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
4. Menggerakkan segala kemampuan dan potensi masyarakat, untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba.”
(redaksi)