Bitung, VivaSulut.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bitung terus menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam Siaran Persnya, Rabu (25/6/2025) Lapas Kelas IIB Kota Bitung menyatakan, setiap pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari Narkoba.
Razia rutin dan insidentil dilaksanakan secara berkala di seluruh blok hunian, pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pembesuk, serta tes urine bagi warga binaan maupun petugas sebagai upaya pencegahan dini.
Lapas Kelas IIB Kota Bitung juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti, BNN, TNI/POLRI, masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama menutup setiap celah potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bitung, Edi Kuhen, menegaskan bahwa setiap warga binaan atau oknum yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas dan
transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran apa pun yang mencederai upaya pembinaan di dalam Lapas,” kata Edi.
Adapun Edi terus mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah nyata dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman dan bebas
dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR).
“Lapas Kota Bitung akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan langkah-langkah dan upaya yang tegas untuk memastikan Lapas Bitung yang bersih dari HALINAR,” katanya.
(redaksi)