Hormati ASN Tunaikan Ibadah Puasa, Begini Surat Edaran Wali Kota Bitung

Bitung, VivaSulut.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri resmi menerbitkan Surat Edaran terkait jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung di Bulan Suci Ramadhan.

Surat Ederan Nomor: 008/145/WK tentang Jam Kerja Aparatur Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 berisikan enam poin.

Bacaan Lainnya

“Surat Edarannya ditandatangani Wali Kota pada 5 Maret 2024 lalu dan langsung berlaku di awal Bulan Suci Ramadhan,” kata Kepala BKPSDM Kota Bitung, Forsman Dandel, Rabu (13/3/2024).

Menurut Forsman, Surat Edaran itu diterbitkan sebagai bentuk menghormati ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang menunaikan Ibadah Puasa. Dengan harapan, ASN yang sementara menjalankan Ibadah Puasa tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses ibadah.

“Jadi ada penyesuaian jam kerja selama Ibadah Puasa dan semoga masyarakat bisa menyesaikan,” katanya.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Bitung selama Bulan Suci Ramadhan:

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-15.45
Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30
2) Hari Jumat Pukul 08.00-11.30

2. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

3. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja, yaitu di Lingkungan Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas, maka Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu.

4. Bagi seluruh ASN dihimbau untuk tidak mengambil cuti tahunan pada 1 (satu) Minggu sebelum dan sesudah libur/cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

5. Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di Lingkungan kerja masing-masing dengan saling menghargai dan menghormati umat muslim yang menjalankan Ibadah Puasa.

6. Setiap Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

(redaksi)

Pos terkait