Rezeki Bulan Ramadan dan Paskah, Olly Dondokambey – Steven Kandouw Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuan Disini 

Manado, VivaSulut.com – Masyarakat Sulawesi Utara punya kado spesial dalam di bulan Ramadan dan Paskah tahun ini.

Terhitung mulai Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa kepemimpinan Gbernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dari Badan dan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedikitnya ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara.

Pertama, Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Untuk syarat dan ketentuan, masyarakat bisa menghubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069.

(***/Finda Muhtar)

Pos terkait