Bitung, VivaSulut.com – Jajaran Polres Bitung kembali mengungkap dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kali ini, dua orang berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung subsidi BBM.
Pengungkapan praktik ilegal itu dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung di SPBU Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Minggu (25/2/2024).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku tak terduga kedua penyalagunaan subsidi BBM itu adalah JMW (34) dan JM (42), keduanya warga Kecamatan Matuari.
Penangkapan JMW dan JM, kata Iwan, bermula dari informasi soal dugaan praktik merujuk BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari pada Sabtu (24/2/2024).
Informasi yang diperoleh, terdapat beberapa mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi disebuah SPBU di Manembo-nembo Bawah, kata Iwan, Senin (26/2/2024).
Prakteknya, lanjut Iwan, pemilik mobil memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jerigen. Kemudian beberapa unit mobil kembali mengantri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina.
Usai mendapat informasi, petugas dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Kemudian pada Minggu siang, petugas menemui lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan tempat, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jerigen.
Di lokasi, barang bukti yang disita yaitu, 1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jeriken, 1 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jeriken kapasitas 25 liter yang masih kosong.
Barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah memuat 9 jeriken yang berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.
( redaksi )