Airmadidi, VivaSulut.com – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan himbauan sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala micro adalah salah satu langkah PUD Klabat Minut mendukung program pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam mengatasi COVID-19,” terang Direktur Utama PUD Klabat, Hermina Masye Dondokambey, baru-baru ini.
Adapun 5 point yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 122/PUD.K-SE/VII-2021, yaitu ;
1. Pedagang dari luar daerah Minahasa Utara, untuk sementara dilarang masuk dan berjualan di seluruh area pasar.
2. Pedagang memperhatikan kebersihan barang dagangan masing-masing serta wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan mencuci tangan setiap selesai melakukan kegiatan jual beli.
3. Pedagang pakaian bebas (Cabo) untuk sementara dilarang berjualan di semua area pasar.
4. Pedagang menegaskan kepada pembeli untuk menjaga jarak minimal 1 – 1,5 meter untuk meminimalisir terjadi kerumunan.
5. Setiap pengunjung pasar wajib menggunakan masker.
Lanjut Dondokambey, pihaknya bekerjasama dengan Polres Minut, Koramil Airmadidi, Dinas Perhubungan dan Puskesmas Airmadidi akan terus berkoordinasi terkait sosialisasi dan pengawasan di pasar tradisional.
“Hari ini aktifitas di pasar tradisional Airmadidi berjalan lancar sesuai protap kesehatan. Kita berdoa agar pandemi ini cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti biasa,” tutup Dondokambey.
(Dewi)