Waspada Hoax Penarikan Retribusi Pedagang di Terminal Pasar Airmadidi

Suasana Airmadidi yang untuk sementara meminjam lokasi di Terminal Airmadidi.
Suasana Airmadidi yang untuk sementara meminjam lokasi di Terminal Airmadidi.

Minut, VivaSulut.com – Kabar tentang adanya penarikan dua retribusi pedagang di terminal Pasar Airmadidi, oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), dipastikan hoax.

Kepala Dinas Perhubungan Minut Bobby Nayoan, Selasa (2/4/2024) menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut retribusi lapak melainkan hanya retribusi parkiran.

Bacaan Lainnya

“Ada berita bahwa Pemkab Minut double menarik retribusi ke pedagang di Terminal Pasar Airmadidi, ini berita hoax. Sebab Pemkab Minut dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak pernah melakukan pemungutan retribusi di kawasan Pasar Airmadidi apapun bentuk dan alasannya, apalagi tujuannya menyengsarakan para pedagang,” ujar Bobby Najoan.

Najoan menjelaskan, soal retribusi bagi pedagang merupakan kewenangan dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat.

“Yang pasti Pemkab Minut tidak benar dikatakan membebani apalagi menyusahkan para pedagang di Pasar Airmadidi dengan memungut retribusi lapak selain retribusi parkiran,” ucapnya.

Pernyataan Nayoan, dibenarkan mantan Kadishub Minut Max Wurara.

“Isu ini menyesatkan, dan saya pastikan Dinas Perhubungan Minut tidak melakukan pemungutan retribusi terhadap pengguna lapak di Pasar Airmadidi,” ujar Max Wurara sambil mempersilahkan oknum-oknum yang dengan sengaja ingin menyebarkan berita hoax agar dapat menyuguhkan data dan fakta atas tudingan itu.

Secara terpisah, Staf Khusus Bupati Minut Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik Fernandus Yusi Adam menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang diduga dengan sengaja ingin membuat cemas masyarakat lewat pemberitaan yang salah.

“Fakta yang ada bahwa pengelolaan terminal Airmadidi itu berada di Dinas Perhubungan Provinsi Sulut. Jadi tidak relevan jika dikatakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab bahwa Dinas Perhubungan bahkan Pemkab Minut melakukan double pemungutan retribusi,” ucap Nando Adam, sapaan Fernandus.

Di sisi lain, Nando meminta agar setiap pemberitaan di media massa dapat menaati kode etik jurnalis yang benar sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

“Jadi saya tegaskan tudingan itu tidak benar dan salah sasaran serta terkesan tendensius, dan cara penulisan kaya ini biasanya dan hanya dilakukan oleh oknum jurnalis abal-abal. Dan pada prinsipnya Pemkab Minut khususnya Bupati dan Wakil Bupati tidak alergi terhadap kritikan terhadap kinerja jajaran Pemkab Minut, sepanjang didukung dengan data, fakta dan solusi,” tandas jurnalis senior itu sambil mengajak oknum jurnalis desk liputan Kabupaten Minut bersama membangun Minut yang lebih baik.

Sebagai informasi, saat ini Pasar Airmadidi yang beroperasi setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu, dipindahkan sementara ke Terminal Airmadidi dikarenakan proses revitalisasi pasar yang sedang dilaksanakan.

(***/Finda Muhtar)

Pos terkait