Bitung, VivaSulut.com – Polres Bitung menangkap seorang pemuda Kecamatan Matuari inisial AD (20) atas dugaan percabulan anak di bawah umur, Senin (21/4/2025).
AD ditangkap Tim Resmob Polres Bitung karena laporan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Menurut Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, penangkapan AD bermula saat ibu korban melaporkan anaknya tidak pulang sejak Minggu (20/4/2025) pagi.
Beradarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jika anak perempuan yang dilaporkan belum pulang ada bersama AD.
“Selama tidak pulang itu, AD berulang kali mencabuli korban. AD dan korban mengaku berpacaran baru seminggu,” kata Abdul, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul, perbuatan itu terjadi sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua AD di Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“AD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82,” katanya.
(redaksi)