Studi Banding di PLTP Lahendong Tomohon, Bupati Manggarai Dilaporkan ke KPK

PTLP Lahendong Tomohon.(ist)

Manado, VivaSulut.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan tanggapan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, dalam kunjungannya ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Kota Tomohon Sulawesi Utara, pada 9-12 Maret 2025 lalu.

Dilansir dari Ekorantt.com, perjalanan Nabit ke PLTP Lahendong tersebut dibiayai PT PLN, perusahaan negara yang kini sedang berencana membangun proyek geotermal Poco Leok di Kecamatan Satarmese, Manggarai.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Nabit tidak pergi sendirian, melainkan bersama unsur Forkopimda Manggarai dengan tujuan untuk mempelajari pengelolaan proyek geotermal Lahendong.

Tessa mengarahkan masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI.

“Silakan dilaporkan ke sini, bila menemukan adanya dugaan gratifikasi. Nanti akan dinilai oleh tim analis,” ujar Tessa melalui pesan WhatsApp, Senin (24/3/2025).

Jawaban Tessa merujuk kepada sebuah foto yang menunjukkan cara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa saluran, antara lain datang langsung ke Direktorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, atau melalui surat yang dialamatkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta 129450.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center KPK di nomor 198, mengirim SMS ke 08558575575, WhatsApp ke 0811959575, atau melalui email [email protected].

Sebelumnya, studi banding Bupati Nabit dan unsur Forkompimda Manggarai ke Tomohon mendapat kritik keras dari Koordinator JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan.

“Saya sudah sampaikan itu ke media, jika kita bisa menilai, maka itu adalah bentuk gratifikasi,” ujar Pater Simon, Jumat (14/3/2025).

Di sisi lain, menurut dia, studi banding tersebut adalah bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi negara, yang kian sulit.

“Sementara PLN terus merugi, bisa lihat data laporan direktur PLN pusat. Maka ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Pater Simon mengungkapkan keraguannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggapnya tidak akan berani memeriksa dugaan gratifikasi yang terjadi, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai juga turut serta dalam studi banding ke Tomohon.

“Tapi siapa yang bisa diharapkan untuk memeriksa ini? Jaksa sendiri sudah terlibat dalam studi banding. Maka tidak bisa kita harap banyak dengan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Pater Simon.

Menurut dia, korupsi telah berakar hampir di semua lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum seperti kejaksaan.

Ia menyoroti keterlibatan Kepala Kejari Manggarai dalam studi banding tersebut dan berharap Jaksa Agung dapat memeriksa bawahannya.

“Demikian pula dengan kepolisian, kapolresnya juga terlibat, hadir dalam studi banding. Siapa yang kita harapkan?” ujarnya.

Pater Simon pesimistis bahwa dugaan gratifikasi ini akan sulit ditangani karena PLN melibatkan aparat penegak hukum, jaksa dan polisi, dalam melakukan studi banding ke Tomohon.

“Kita berharap KPK bisa menindak itu tanpa sentimen lain, politik misalnya. Kita harap pada KPK. Karena selain indikasi gratifikasi dalam stuba kemarin, proyek PLN di Poco Leok juga terindikasi korupsi,” tegasnya.

Pater Simon kembali menilai studi banding ke Tomohon memperlihatkan ketidakpedulian yang nyata dari Bupati Nabit dan aparat negara terhadap kondisi masyarakat, terutama di Poco Leok, yang saat ini sedang menderita akibat dampak proyek geotermal.

Senada, Pengamat hukum, Siprianus Edi Hardum menduga dalam kegiatan studi banding ke Tomohon, unsur Forkopimda mendapatkan uang saku dari PLN.

Bila benar demikian, maka menurut Edi, patut diduga studi banding tersebut merupakan bagian dari gratifikasi PLN dalam rangka memuluskan proyek geotermal Poco Leok.

(redaksi)

Pos terkait