Bitung, VivaSulut.com – Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditentang nelayan karena dianggap membatasi ruang untuk menangkap ikan.
Kebijakan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2023. Lalu apa itu PIT?
PIT adalah kebijakan berbasis kuota dan zona yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa poin-poin penting terkait PIT yakni penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan.
Tujuannya;
– Menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
– Memberikan kesempatan berusaha dan meningkatkan keadilan serta kesejahteraan nelayan.
– Meningkatkan pendapatan negara.
Zona Penangkapan Ikan Terukur:
Wilayah perairan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) dan laut lepas yang ditetapkan sebagai wilayah perairan yang dapat dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan cara penangkapan ikan terukur.
Kuota Penangkapan:
Kuota penangkapan ikan dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Penerapan:
Kebijakan PIT mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2024.
Apa yang dimaksud dengan lembaga pengelola Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP)? Di mana saja sekretariatnya?
DJPT: Dasar hukum lembaga pengelola WPP sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.
c. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 47/KEP-DJPT/2017 tentang Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 47/KEP-DJPT/2017, adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan diberi kewenangan dalam mengoordinasikan dan merekomendasikan pengelolaan perikanan berkelanjutan di WPP.
Struktur Lembaga Pengelola Perikanan WPP terbagi atas 2 (dua) tingkatan, yaitu tingkat nasional dan tingkat wilayah.
Pembentukan LPP WPP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan pendekatan ekosistem.
Lokasi Kantor Sekretariat LPP WPP berada di 11 tempat.
1. WPP 571 di PPS Belawan
2. WPP 572 di PPS Bungus
3. WPP 573 di PPS Cilacap
4. WPP 711 di PPN Pemangkat
5. WPP 712 di PPN Brondong
6. WPP 713 di PP Untia
7. WPP 714 di PPS Kendari
8. WPP 715 di PPN Ambon
9. WPP 716 di PPS Bitung
10. WPP 717 di PPN Ternate
11. WPP 718 di PPN Tual.
(redaksi)