Belasan ASN Pemkot Bitung Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada

Kantor Bawaslu Kota Bitung.

Bitung, VivaSulut.com – Bawaslu Kota Bitung kembali menyatakan belasan ASN Pemkot Bitung terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Ketidaknetralan ASN itu disampaikan Bawaslu lewat Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 314/PP.00.01/K.SA-12/10/2024. Surat itu diterbitkan 25 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok.

Bacaan Lainnya

Mengacu ke surat itu, ada 13 orang ASN Pemkot Bitung yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pilkada Kota Bitung.

Ke-13 ASN itu berinisial AS, BL, KK, EM, HP, FL, AT, MS, GM, AT, SM, JL dan GD. Diantara inisial itu, ada ASN yang sudah berulang kali diproses Bawaslu dan dinyatakan melanggar aturan Pilkada, yakni netralitas ASN.

“Memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dan sudah direkomendasikan ke BKN,” kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Rabu (1/1/2025).

Kasus 13 ASN itu, kata Iten, adalah kasus pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang diserahkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Laporannya di Bawaslu Provinsi dan dilimphakan ke Bawaslu Kota Bitung,” katanya.

Adapun laporan terhadap ke-13 ASN Pemkot Bitung ini bermula dari postingan video live di media sosial.

Postingan video yang menjadi dasar pelaporan 13 ASN itu, memperlihatkan aktivitas saat proses perhitungan suara di rumah salah satu calon wali kota.

Dalam video itu, terlihat sejumlah ASN sementara melakukan penghitungan suara berdasarkan informasi dari saksi calon di tiap TPS.

Video itu direkam oleh sesama ASN, kemudian diupload di media sosial dan viral.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *