Bitung, VivaSulut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung masih melakukan penelusuran siapa pelaku pembuangan limbah di TPS Jalan W Maramis Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir, Minggu (17/11/2024).
TPS itu di depan Rumah Dinas (Rudis) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung atau depan Cafe Linz yang diduga kuat limbah itu sengaja dibuang.
Dari informasi, limbah ikan berupa tulang ikan tuna sudah beberapa kali dibuang di TPS itu. Akibatnya aroma tidak sedap sangat menggangu warga sekitar serta pengguna jalan.
Kepala DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela mengakui jika ada indikasi kesengajaan untuk membuang limbah ikan di lokasi itu.
Padahal menurutnya, secara aturan limbah ikan wajib hukumnya dikelola oleh tiap peruhaan perikanan dan tidak dipebolehkan untuk dibuang.
“Pelakunya sementara kami telusuri. Jika sudah ada titik terang, pasti akan kami laporkan ke parat penegak hukum,” kata Merianti.
Merianti juga mengaku, di limbah ikan ditemukan sejumlah pita lebel yang ikut memudahkan untuk melacak siapa pelakunya.
“Kami juga sementara mengecak CCTV di sekitar lokasi dan semoga secepatnya pelakunya bisa dikatahui,” katanya.
(redaksi)