Main Togel, Lansia di Girian Bitung Ditangkap Polisi

Bitung, VivaSulut.com – Resmob Polres Bitung menangkap empat orang atas dugaan judi togel online. Empat orang itu terdiri dari dua orang pelaku dan dua orang pemasang judi togel online.

Dua bandar itu adalah HS (46) warga Kecamatan Girian dan GW (38) warga Kecamatan Ranowulu. Sedangkan pemasang adalah JP (420 dan J (75), keduanya warga Kecamatan Girian. Keempatnya ditangkap, Sabtu (9/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, keempat orang itu ditangkap di salah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian.

Saat ditangkap, terduga pelaku sedang merekap judi Togel online yang akan diantar ke GW untuk dipasang di situs link www.Totobet.com.

“Uang pasangan ditransfer lewat rekening Bank BRI atas nama GW yang diteruskan ke rekening admin situs www.Totobet.com,” kata Abdul, Jumat (15/11/2024).

Dalam penangkapan itu, kata Abdul, juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti 36 lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka pasangan untuk beberapa minggu dan bulan lalu, lima lembar kertas rekapan pasangan Hongkong serta sejumlah uang.

“Jumlah uang yang diamankan sebesar Rp 211.000. Keempat terduga pelaku sudah berada di Polres bersama barang bukti,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *