Bitung, VivaSulut.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) jadi perdebatan dalam Debat Kedua Pilkada Bitung 2024, Selasa (22/10/2024).
Debat kedua digelar di Gedung DPRD Kota Bitung dengan tema infrastruktur dan tata ruang, kependudukan, perikanan dan kelautan, korupsi, serta reformasi birokrasi.
Debat soal revisi RTRW melibatkan calon Wakil Wali Kota Erwin Wurangian dengan Randito Maringka.
Awal mula perdebatan terjadi ketika sesi kedua untuk tanya-jawab antara pasangan calon dibuka. Ini terjadi di sesi kelima dari enam sesi debat yang disiapkan oleh KPU Kota Bitung.
Dalam sesi ini Randito mendapat kesempatan bertanya ke Erwin terkait sub tema infrastruktur dan tata ruang. Ia menanyakan soal rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) jika kelak Erwin terpilih sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Geraldi Mantiri sebagai Wali Kota.
Erwin lalu menjawab pertanyaan itu dengan lugas. Ia memastikan akan melakukan penataan lokasi berjualan PKL agar tidak mengganggu estetika kota. Selain itu, penataan juga harus dilakukan dengan memperhatikan nasib para PKL.
Jawaban Erwin ini lalu direspons oleh Randito. Dia pada prinsipnya sepakat dengan rencana penataan PKL yang disampaikan oleh Erwin, namun mengingatkan bahwa ada Perda RTRW yang berhubungan dengan hal itu.
Ia menegaskan untuk langkah itu diperlukan revisi Perda RTRW agar tidak menyalahi aturan.
Tanggapan Randito ini kemudian ditanggapi balik oleh Erwin. Dia mengapresiasi pernyataan tersebut, namun mengingatkan Randito bahwa revisi Perda RTRW belum bisa dilakukan karena perda terbaru terkait hal itu belum diketuk.
“Jadi apanya yang harus dievaluasi kalau perdanya belum diketuk,” kata Erwin.
Terkait keberadaan Perda RTRW ini, upaya cek fakta perlu dilakukan. Hasilnya, Perda RTRW yang sekarang berlaku adalah RTRW Pemkot Bitung 2013-2023.
“Yang sekarang berlaku masih yang lama, RTRW 2013-2023,” kata Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso.
Budi menjelaskan soal revisi Perda RTRW. Ia menyatakan bahwa Perda yang sekarang belum bisa direvisi karena harus menunggu Perda RTRW milik Provinsi Sulawesi Utara. Dengan kata lain, untuk merevisi Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota, maka penyesuaian terhadap Perda RTRW provinsi wajib dilakukan.
“Jadi memang belum bisa direvisi karena harus menyesuaikan dulu dengan provinsi. Dan informasi terakhir untuk provinsi juga belum diketuk (Perda RTRW terbaru,red), sehingga kami masih harus menunggu dulu,” jelas Budi.
Budi menyebut revisi Perda RTRW bukan hal yang mudah dilakukan. Hal itu wajib memperhatikan berbagai aspek, terutama pemanfaatan wilayah yang diantaranya terdiri dari wilayah permukiman, pertambangan, perkebunan, perdagangan dan pesisir pantai.
“Juga termasuk di dalamnya batas-batas wilayah, baik itu batas wilayah kota/kabupaten maupun batas wilayah antar kecamatan dan kelurahan. Dan ini semua wajib tentunya wajib menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” katanya.
Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese juga turut ditanyai perihal ini. Ia menyampaikan hal yang sama, yaitu Perda RTRW yang berlaku saat ini masih Perda yang lama.
Albert mengakui pada 2019 lalu pernah dilakukan pembahasan revisi Perda RTRW antara Pemkot dan DPRD Kota Bitung, namun kemungkinan besar pembahasan itu tidak tuntas.
“Kemungkinan besar tidak sampai tuntas atau diketuk, sehingga yang berlaku sekarang masih yang lama. Secara konsep aturannya kan begitu, kalau yang baru belum berlaku maka yang dipakai masih yang lama. Dan juga kemungkinan karena itu tadi, karena masih menunggu RTRW provinsi yang baru,” katanya.
(redaksi)
You made some nice points there. I did a search on the topic and found most individuals will agree with your blog.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.