Tok! PT TUN Tolak Gugatan Melky Pangemanan – Christian Kamagi, Joune Ganda – Kevin Lotulung Sah Peserta Pilkada

Amar putusan PTTUN Manado yang menolak gugatan pasangan calon Melky Pangemanan dan Christian Kamagi.

Manado, VivaSulut.com – Pasangan calon Bupati Minahasa Utara nomor urut satu Melky Jackin Pangemanan dan Calon Wakil Bupati Christian Kamagi (MJPCK) harus menelan pil pahit.

Gugatan keduanya terhadap KPU Minut perihal Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut 2024, ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diumumkan lewat e-court, situs resmi PT TUN Manado Rabu (23/10/2024), putusan nomor: 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO.

“Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” bunyi 2 petikan amar putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, PT TUN Manado mengesahkan SH KPU Minut yang menetapkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.

Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

Menurut Hendra, pihaknya sebagai tergugat sudah berupaya semaksimal mungkin dalam gugatan kali ini.

“Yang pasti kami sudah maksimal,” singkat Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi.

Kekalahan kubu MJPCK merupakan kali yang kedua. Dimana yang pertama, lewat kuasa hukumnya, sebanyak empat laporan tim MJPCK juga ditolak Bawaslu Minahasa Utara.

(Finda Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I think this is among the most important information for me. And i am glad reading your article. But should remark on few general things, The website style is wonderful, the articles is really excellent : D. Good job, cheers