Bitung, VivaSulut.com – Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian mengecam tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi di Kota Bitung.
Manager Kampanye Paslon Geraldi-Erwin, Santy Gerald Luntungan, mengaku dalam beberapa hari ini pihaknya mendapat laporan soal APK Paslon Geraldi-Erwin jadi sasaran perusakan.
“Laporan terbaru adalah APK berupa baliho di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir dirusak,” kata Santy, Rabu (16/10/2024).
Santy menduga, APK Paslon Geraldi-Erwin menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak.
“Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan tim hukum Paslon Geraldi-Erwin untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Gerldi Erwin,” katanya.
Larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu .
Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
(redaksi)