Bitung, VivaSulut.com – Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) melibatkan anak di bawah umur seakan tiada habisnya di Kota Bitung.
Hampir setiap hari, jajaran Polres Bitung berhasil mengamankan remaja membawa sajam setiap melakukan patroli.
Seperti empat remaja yang berhasil ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena memiliki aneka sajam di sebuah kos-kosan di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Jumat (4/10/2024).
Keempat remaja itu adalah YS (17), VR (16), AA (16) dan CV (16). Keempatnya tercatat sebagai warga Kelurahan Girian Indah.
Menurut Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, penangkapan empat remaja itu atas informasi keresahan warga dan penghuni kos-kosan dengan sekelompok remaja yang berkumpul membawa sajam.
“Tim Tarsius merespon dan mendatangi lokasi. Keempat remaja itu panik melihat kedatangan tim dan langsung lari ke lantai dua kos-kosan untuk bersembunyi,” kata Abdul.
Tim, kata Abdul mengejar dengan ikut naik ke lantai dua dan mendapati mereka bersembunyi di salah satu kamar. Ketika tim masuk kamar, hanya didapati tiga remaja beserta sajam berupa pisau panjang dan panah wayer.
“Rupanya salah satu remaja yakni CV bersembunyi di plafon kamar dan diketahui oleh tim,” katanya.
Keempat remaja itu kemudian digelandang ke Mako Polres Bitung beserta sajam yang mereka miliki berupa pisau badik pendek, piasu badik panjang, pelontar dan anak panah wayer.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.
(redaksi)