Bitung, VivaSulut.com – Pembentukan dan penetapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung berjalan alot hingga ditunda, Senin (30/9/2024).
Perdebatan antar anggota DPRD terkait usulan NasDem untuk tetap memasukkan Handry Anugerahang sebagai anggota BK.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Syafrudin Ila, Handry pernah dilaporkan dan diproses oleh BK DPRD Kota Bitung pada periode 2019-2024 lalu.
Sehingga kata dia, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang masuk, salah satu usulan nama pimpinan BK dinilai masyarakat tidak layak duduk di BK.
Dia juga mengatakan, tidak mempermasalahkan soal moral atau apapun yang disampaikan oleh anggota DPRD lain, hanya berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat yang masuk di detik-detik terakhir sebelum BK disahkan.
“Soal apa putusan BK saat itu tidak jadi permasalahan buat kami Fraksi PDI Perjuangan. Yang kami sampaikan di sini adalah, ada masyarakat yang memasukan aspirasi bahwa ada salah satu pimpinan BK yang terpilih pernah dilaporkan dan diproses oleh BK DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 dan tugas kami menyuarakan itu,” kata Ahmad.
Ahmad juga menyebutkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan padanya saat paripurna berlangsung adalah tata cara pemilihan pimpinan BK banyak yang dilanggar.
“Tata cara pemilihan tidak sesuai dan ada yang dilanggar, kami mungkin saat itu khilaf sehingga tidak memperhatikan hal hal tersebut. Tapi masyarakat menyampaikan, maka kami wajib menyuarakan sebelum disahkan oleh pimpinan dewan,” katanya.
Anggota DPRD empat periode ini juga menegaskan, sebagai lembaga politik, DPRD adalah representasi suara rakyat.
“Jika ada aspirasi yang disampaikan oleh rakyat kepada saya sebagai wakilnya, apapun itu, saya pasti akan menyuarakan di sini. Dan rapat paripurna ini digelar tiga hari tiga malam saya juga siap, karena kami PDI Perjuangan sejak awal selalu berkomitmen untuk mengawal suara rakyat,” katanya.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Ramlan Ifran menyatakan Handry Anugerahang yang disodorkan partainya menjadi salah satu pimpinan BK sebenarnya tidak ada persoalan.
“Betul, beliau diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem dan apa ada yang salah? Kalau lagi berproses sekarang hal itu yang harus ditanyakan,” kata Ramlan.
Rapar paripurnitu dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Janet Ganap didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Keegan Kojoh.
Vivi menyatakan, pihaknya langsung mengambil keputusan tegas dengan menunda penetapan BK.
“Penetapan khusus AKD BK ditunda dulu. Karena masih ada yang perlu diselesaikan,” kata Vivi.
Keputusan penundaan penetapan BK mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra, Rudolf Wantah.
“Kami dari Fraksi Gerindra menerima penundaan penetapan hasil pemilihan BK,” katanya.
(redaksi)