Bitung, VivaSulut.com – Terduga pelaku pembacokan di rental PlayStation (PS) Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir akhirnya ditangkap Polisi, Jumat (27/9/2024).
Terduga inisial PD (16) ditangkap setalah buron selama dua bulan usai membacok remaja seusianya, Fatih pada 21 Juli 2024 lalu.
“PD ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung saat hendak pulang ke rumahnya di Kompleks SMP Negeri 12 usai pesta miras bersama rekannya,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai.
Menurut Abdul, usai melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban, DP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya.
Namun, pada Jumat malam, kata Abdul, pihaknya mendapat informasi jika DP sudah keluar dari tempat persembunyiannya dan sudah berada di Kota Bitung.
“Informasi itu diteruskan ke Tim Tarsius kemudian mencari keberadaan DP,” katanya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan DP, jelas Abdul, bermula dari perselisihan antara terduga pelaku dengan teman korban. DP ditengarai menampar seorang teman korban, kemudian didatangi korban menanyakan alasan menganiaya temannya.
Saat didatangi, DP langsung memeluk dan meminta maaf kepada korban karena telah menganiaya temannya.
“Antara korban dengan terduga pelaku sempat berdamai dan saling meminta maaf,” katanya.
Tapi, beberapa jam kemudian, DP rupanya hanya berpura-pura meminta maaf. Buktinya, ia kembali mendatangi lokasi rental PS mencari keberadaan korban dengan membawa sebilah parang.
Melihat korban masih berada di lokasi rental PS, ia langsung menebas hingga mengenai kepala. Tidak hanya itu, DP juga menebas punggung korban sebanyak tiga kali, kemudian melarikan diri.
“Korban mengalami luka tebasan dibagian kepala dan punggung serta langsung ditolong rekan-rekanya dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Saat penangkapan, lanjut Abdul, DP tidak melakukan perlawanan dan barang bukti berupa parang juga ikut diamankan.
“Terduga dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.
(redaksi)