Bitung, VivaSulut.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menggelar upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2024, Senin (24/6/2024).
Upacara itu dirangkaikan dengan Apel Korpri di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Bitung dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bitung, Sikamang.
Dalam upacara itu, Sikamang membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang menyampaikan, peringatan Hari Lingkungan Hidup se-dunia menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara keberlanjutan.
Ia menyampaikan, pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan, dan membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem.
“Dengan segala capaian yang ada hingga saat ini atas nama pemerintah, saya menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras seluruh elemen bangsa atas upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” kata Sikamang.
Lebih lanjut disampaikan, Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Semula, kata dia, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan kerja sama Internasional sebesar 41% naik menjadi 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target tersebut dengan pertimbangan mendalam dari kebijakan sektoral terkait, terutama FOLU Netsink 2030, dekarbonisasi, JETP, CCS, percepatan penggunaan 5 kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industry.
Disampaikan juga, Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim, yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.
Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui empat mekanisme yaitu perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi, pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon dan/atau mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC, dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan, seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan, seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan,” jelasnya.
Dalam upacara itu, Pemkot Bitung menyerahkan SK pensiun kepada beberapa ASN yang sudah memasuki masa pensiun.
(redaksi)