Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pembacokan di Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu.
Pembacokan itu diduga dilakukan SP (35) warga Kelurahan Batuputih Atas terhadap Naharson Sahadia warga Kelurahan Batuputih Bawah saat menggelar pesta minuman keras (Miras), Minggu (2/6/2024).
Dari informasi, pembacokan itu bermula saat SP bergabung dengan Naharson bersama sejumlah teman-temannya melakukan pesat Miras. Korban menggelar pesta Miras karena berulang tahun.
SP atau pelaku yang baru ikut bergabung malah mendapat tendangan dari korban dan mengajak berkelahi.
Tantangan itu tak diladeni pelaku dan hanya membalas dengan mengatakan, “kate acara di rumah kong beking kacau”.
Korban diduga sudah pengaruh Miras hingga terus mengajak pelaku untuk menerima tantangan berkelahi dan coba ditenangkan teman-temannya.
Karena korban terus menantang berkelahi, SP kemudian meninggalkan lokasi Miras dan kembali ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis parang.
Dalam perjalanan kembali, pelaku bertemu dengan korban dan langsung menyerang menggunakan parang. Tebasan itu mengenai korban di bagian lengan tangan kiri sehingga mengalami luka robek.
Kejadian itu dibenarkankata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai. Abdul mengatakan, SP ditangkap Tim Resmob Polres Bitung kolaborasi Resmob Polsek Maesa di rumahnya, Senin (3/6/2024).
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan menganiaya korban,” kata Abdul.
Korban, kata Abdul masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tebasan di tangan kiri.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951,” katanya.
(redaksi)