Bitung, VivaSulut.com – JL (21) kembali berurusan dengan Polisi. Pemuda ini kembali ditangkap karena dugaan pencurian handphone di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kamis (30/5/2024).
Munurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, JL melakukan aksinya pada Kamis (2/5/2024) lalu.
“Ia ditangkap di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian oleh Tim Resmob Polres Bitung,” kata Abdul, Sabtu (1/6/2024).
JL kata Abdul, adalah residivis kasus pencurian dan Kamis sekitar pukul pukul 2.30 Wita ia berhasil menggasak dua unit handphone di kompleks perumahan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Menariknya, saat melakukan aksinya, korban melihat ketika JL mengambil dua unit handphone yang sementara dicarger di teras rumah, tapi tidak bisa berbuat apa-apa.
“JL kemudian menjual kedua handphone curian itu melalui media sosial Facebook dan terjual dengan harga Rp600 ribu,” katanya.
Kepada petugas, JL mengaku uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari.
“JL sudah diamankan di Mapolres Bitung. Ia pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari dan menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung,” katanya.
(redaksi)