Bitung, VivaSulut.com – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan anggota DPRD Kota Bitung, Jumat (31/5/2024).
RDP itu dihadiri Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno dan anggota DPRD.
Satgas KPK RI, Basuki Haryono menjelaskan, tujuan kedatangan di DPRD Kota Bitung lebih kepada pencegahan korupsi dan tidak ada kaitannya dengan masalah hukum seperti yang digembar-gemborkan di media sosial.
“Kunjungan ini bagian dari strategi KPK dalam membangun sistem pencegahan terlebih dahulu,” kata Basuki.
Basuki menyampaikan, Satgas KPK terbagi dua satgas yaitu pencegahan dan penindakan. Satgas penindakan sebelum melakukan tangkap tangan tentunya itu sudah dilakukan pencegahan terlebih dahulu.
“Banyak contoh-contoh kasus yang ditangani KPK itu sudah melewati proses pendalaman yang panjang termasuk pencegahan,” katanya.
Terkait dengan penyampaian sejumlah anggota DPRD dalam RDP, Basuki mengaku telah memberikan nomor kontak ke anggota DPRD.
“Kalau pun ada yang menemukan bukti, nanti kita yang akan arahkan. Kalaupun ada yang bisa kita geser ke penindakan pasti kita akan geser,” katanya.
Ia juga mengaku, bukti-buktinya yang akan dikirim nantinya akan kita kaji terlebih dahulu.
“Kadang kan banyak yang suka menyampaikan, tetapi pembuktiannya masih sumir. Makanya kita akan melakukan pengkajian dulu, kalau kuat kita geser ke penindakan,” katanya.
Ironinya, kendati kedatangan KPK RI hanya sifatnya melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, namun sejumlah oknum mempolitisir dengan memposting status seakan-akan bakal ada penindakan dari lembaga anti rasuah ini.
(redaksi)