Bitung, VivaSulut.com – Polisi kembali menangkap seorang terduga pelaku peredaran obak keras jenis Ifarsyl di Kota Bitung.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bitung terhadap RA (19) di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa.
“RA ditangkap Sabtu (25/5/2024) karena dugaan kepemilikan dan peredaran obat keras jenis Ifarsyl,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abudul Natip Anggai, Selasa (28/5/2024).
Dari tangan RA, kata Abdul, diamankan barang bukti obat keras Ifarsyl sebanyak 1.000 butir yang akan diedarkan di Kota Bitung.
“Obat tersebut dipesan melalui online dua minggu sebelumnya dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman,” katanya.
Adapun penangkapan RA, berdasarkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Bitung Barat Dua.
“Saat ini RA beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
(redaksi)