Bitung, VivaSulut.com – Polisi akhirnya menangkap MM (61), terduga pelaku penjualan emas palsu di Kota Bitung. Lansia ini berasal dari Surabaya Jawa Timur dan melakukan aksinya menjual emas palsu di Kota Bitung.
Sebelum tertangkap, sudah ada beberapa warga yang menjadi korban penipuan MM. Bukan hanya warga, tapi sejumlah pemilik tokoh emas ikut menjadi korban MM dengan membeli emas dalam bentuk cincin dan gelang.
Dari informasi, MM pertama kali beraksi di Kota Bitung pada 27 April 2024. Ia datang dari Surabaya membawa cincin dan emas palsu dan dijual dengan harga murah ke warga serta pemilik toko emas.
Untuk meyakinkan korbannya, MM menyertakan nota pembelian dari toko Emas Deluma Surabaya. Tanpa pikir panjang, para korban percaya mengingat emas yang ditawarkan MM dijual dengan harga murah yakni Rp5.500.000 untuk cincin dan gelang.
Pada 24 Mei 2024, MM kembali datang ke Kota Bitung dengan membawa “stok” emas palsu dalam bentu berbagai perhiasan lengkap dengan nota pembelian. Ia kemudian berkeliling menawarkan perhiasan imitasi itu ke warga dan pemilik toko emas.
Saat mencoba bertransaksi dengan pemilik toko emas di wilayah Kecamatan Girian, MM ditangkap Polisi bersama sejumlah emas palsu yang ia tawarkan.
MM ditangkap setelah pemilik toko mengecek keaslian perhiasan yang ditawarkan dengan harga miring. Diam-diam pemilik toko menghubungi Polisi setelah yakin emas yang akan dijual MM palsu.
“Ia ditangkap, Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Seni n (27/5/2024).
Dari tangan MM, kata Abdul, berhasil diamankan dua buah cincin emas spiral, satu buah gelang dan dua lembar nota toko Deluma Surabaya.
“Ia mengaku emas palsu itu dibeli di wilayah Jawa dan nota pembelian dibuat sendiri. Saat pelaku dan barang bukti sudah di Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
(redaksi)