Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja inisial RN (16) atas dugaan pencurian uang. RN dilaporkan mencuri uang sebanyak Rp13,5 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, RN ditangkap, Rabu (8/5/20240 wilayah Kecamatan Ranowulu.
“RN dilaporkan mencuri, Jumat (26/4/2024) lalu. Ia mengambil uang milik Yosua Wangurer Barat Kecamatan Madidir,” kata Iwan, Rabu (8/5/2024).
Aksi pencurian itu, kata Iwan, bermula saat RN melihat mobil korban jenis Honda ZRV sedang terparkir lalu mendekat dan melihat ada tas ransel warna biru di tempat duduk.
RN kemudian membuka pintu mobil dan membuka tas serta mengambil uang yang ada dalam tas.
“Uang itu kemudian dibawa ke semak-semak dan memanggil teman-temannya sambil menunjukan uang,” katanya.
Uang curian itu, lanjut Iwan, dibagikan RN kepada teman-temannya serta digunakan membeli sepeda motor dan berfoya-foya.
“RN kini sudah diamankan bersama barang bukti, yakni sepeda motor dan vape yang dibeli dari uang curian. Saat ini sudah diserahkan ke Reskrim untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
(redaksi)