Bitung, VivaSulut.com – Sejumlah pengurus dan anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi sosial bersih-bersih pantai di Kota Bitung, Kamis (1/5/2024).
Aksi itu digelar di pantai Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dan perangkat kelurahan.
Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang menyampaikan aksi bersih-bersih itu bertajuk Kesedaran Melindungi Buruh Seperti kesedaran Melindungi Laut dari Sampah Plastik.
“Harapannya, perlindungan kepada buruh perikanan di Kota Bitung seperti melindungi laut dari sampa plastik,” kata Arnom.
Bersih-bersih pantai dalam rangka peringatan Hari Buruh, kata dia, bukanlah kali pertama digelar. Tahun sebelumnya, digelar di Kelurahan Batulubang Kecamatan Lembeh Selatan sebagai bentuk peduli dengan lingkungan, yakni laut yang menjadi sumber mata pencarian awak kapal perikanan.
Lewat aksi itu, kata Arnom, bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat Kota Bitung atas kesadaran untuk membuang sampah plastik pada tempatnya, karena sampah plastik dapat menggangu atau merusak ekosistim laut.
“Kami sering melakukan pelindungan dan advokasi kepada pekerja di sektor perikanan akan tetapi kami juga harus perduli dengan linkungan. Melindungi lingkungan sama pentingnya melindungi buruh,” katanya.
Bicara soal pekerja perikanan, Arnom menyatakan masih perlu perhatian serius dari semua pihak karena kondisinya yang memprihatinkan. Baik awak kapal perikanan atau pekerja di perusahaan pengolaan makanan laut, banyak masalah yang terjadi, mulai dari segi kerja paksa bahkan sampai ada yang terjebak di perdagangan manusia, bahkan ada pemberi kerja yang masih tidak mematuhi dengan regulasi ketenagakerjaan.
“Dari kegiatan sosial ini, kami sangat berharap bisa terbangun jejaring dengan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja dalam melindungi pekerja di sektor perikanan khususnya di Kota Bitung,” katanya.
“Pelindungan kepada buruh di sektor perikanan belum maksimal dan masih banyak pemberi karja yang melanggar dengan regulasi ketenagakerjaan,” sambungnya.
(redaksi)