Bitung, VivaSulut.com – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Albert Sergius menanggapi informasi terkait penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN serta kondisi keuangan daerah.
Menurut Albert, ada upaya penggiringan opini publik terkait penyaluran hak-hak ASN itu, hingga terkesan menyalahkan pemerintahan Maurits-Hengky yang dianggap tidak mampu atau sengaja mengabaikan pembayaran TPP dan THR ASN Pemkot Bitung.
Hal itu disampaikan Albert dalam rilis resmi Pemkot Bitung, Rabu (3/4/2024) terkait pembayaran TPP, THR ASN dan kondisi keuangan daerah.
Dalam rilisnya, Albert menyampaikan, Pemkot Bitung mulai melakukan pembayaran gaji dan TPP, terhitung sejak 1 April 2024 ASN di lingkungan Pemkot Bitung sudah bisa menikmati gaji dan TPP.
“Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung sudah mulai melakukan pembayaran gaji dan TPP. Sesuai arahan Bapak Wali Kota mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan,” kata Albert.
Sedangkan untuk pembayaran THR, kata Albert, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji 13 itu wajib dibayarkan.
“Jadi kalau THR sudah harus di bayar 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri maka gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan, akan direalisasikan mulai bulan Juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Jika THR dan gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka pembayaran THR dan gaji 13 dapat dibayarkan setelahnya,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, lanjutnya, maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara ASN yang akan merayakan hari raya Idul Fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024.
Sedangkan bagi para ASN non muslim pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024 sebagaimana arahan Mendagri pada saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
“Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” katanya.
“Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir. Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, yang jelas semua akan dibayarkan, karena itu yang diwanti-wantikan bapak Wali Kota Maurits Mantiri, semua harus dibayarkan,” sambungnya.
Mengenal adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, kata dia, hal itu disebabkan karena mulai TA 2024, Pemkot memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke pemerintah pusat seperti pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp169 milyar, serta target PAD yang tidak tercapai pada TA 2023.
“Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi,” katanya.
(redaksi)