Bitung, VivaSulut.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, Rahmat Dunggio mengharapkan pekerja memanfaatkan Posko Pegaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko itu kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja yang tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR dari perusahaan tempat bekerja.
“Apapun itu yang berkaitan dengan masalah THR, silakan pakerja datang berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan. Kami siap membantu untuk mendapatkan hak pekerja,” kata Rahmat, Rabu (26/3/2024).
“Ini program rutin kami. Setiap tahun posko pengaduan THR tetap dibuka untuk mengantisipasi pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR,” sambungnya.
Rahmat juga menyampaikan, posko pengaduan dijadwalkan buka 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun jumlah aduannya memang sedikit.
“Rata-rata perusahaan maupun pengusaha di Kota Bitung terbilang taat membayarkan THR secara penuh. Sehingga setiap tahun jumlah aduannya memang sedikit,” katanya.
Lebih lanjut Rahmat, pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan maupun pengusaha secara penuh kepada pekerjanya paling lama pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah. Proses pencairannya pun tidak boleh dicicil.
“Ketetapan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.
Selain posko, Rahmat memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Bitung.
“Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor,” katanya.
(redaksi)