Bitung, VivaSulut.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang pemuda inisial RG (21) terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. RG ditangkap, Senin (11/3/2024) di wilayah Kecamatan Aertembaga.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, RG ditangkap di sebuah tempat kost di wilayah Kelurahan Pateten II Kecamatan Aertembaga bersama puluhan butir obat keras.
Penangkapan RG, kata Iwan, bermula dari laporan masyarakat soal aktivitasnya yang diduga mengederkan obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Petugas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RG beserta kurang lebih 34 butir Trihexyphenidyl,” kata Iwan, Rabu (13/3/2024).
Puluhan butir obat keras itu, kata Iwan, disembunyikan RG di bawah tong air belakang rumah kost. Dan dari pengakuan, RG awalnya memiliki 100 butir Trihexyphenidyl dan sudah diedarkan dengan harga telah dinaikkan untuk mendapat keuntungan.
“Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok, satu buah tas plastik kecil merah dan satu buah handphone,” katanya.
“Kini RG beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” sambungnya.
(redaksi)