Bermodalkan Gunting dan Obeng, Ridwan Berhasil Bobol Toko Butik di Girian Bitung

Bitung, VivaSulut.com – Dengan bermodalkan gunting dan obeng, RM alias Ridwan (28) berhasil membobol salah satu toko butik di wilayah Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian.

Pemuda asal Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa ini berhasil menggasak puluhan juta rupiah dan ia ditangkap Tim Resmob Polres Bitung beberapa hari setelah melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi, Ridwan ditangkap pada 8 Februari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/I/2024/SPKT/Polda Sulut/Res.Btg/tanggal 20 Januari 2024.

“Ridwan beraksi pada Sabtu, 20 Januari 2024 dengan cara membobol toko menggunakan gunting dan obeng, kemudian mengambil uang serta barang berharga lainnya,” kata Iwan, Selasa (20/2/2024).

Dari pengakuan Ridwan, kata Iwan, ia beraksi sekitar pukul 3.15 Wita dengan mendatangi Toko Butik Twins kemudian mencongkel CCTV yang ada di depan toko menggunakan kayu.

Merasa gerakannya tak terpantau CCTV, Ridwan menuju ke belakang samping toko dan menaiki dinding seng, menggunting ram-ram yang berada di dapur lalu masuk mencongkel pintu dapur dengan menggunakan obeng plat.

“Setalah berhasil masuk, kondisi dalam toko gelap. Ridwan memakai penerangan senter korek api, setelah itu masuk dari dapur ke dalam butik dan membuka lemari menggunakan obeng,” katanya.

Di dalam lemari, Ridwan mengambil uang Rp300 juta. Kemudian mengambil dua buah ponsel yang terletak di atas meja yaitu Samsung Galaxy Note 9 dan Realmi C55. Selain itu, ia juga berhasil mengambil uang sebanyak Rp18.877.000.

“Selain uang, salah satu ponsel yang diambil di toko dijual melalui akun facebook dan laku Rp1.100.000,” katanya.

Uang hasil curian itu, lanjut Iwan, digunakan oleh Ridwan untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari. Dan aksi itu dilakukan dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ridwan adalah residivis kasus pencurian dan ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP subs pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Lebih subs pasal 362 KUHP,” katanya.

( redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *