Manado, VivaSulut.com – Politisi Partai Demokrat Hillary Lasut kembali dikritik usai dugaan sengaja memanggil masyarakat melalui media sosial.
Eks DPR RI periode 2019-2023 kerap memicu pro kontra di media sosial. Yang terbaru, cuitannya tentang proses penyimpanan kotak suara di Graha Gubernur Sulawesi Utara di Kota Manado.
“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulut yg anaknya sedang mencalonkan diri di Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? Untuk apa yang dibawa kesana? Apa tidak ada daerah lain!” bunyi cuitan Hillary, yang diunggah, Kamis (15/2/2024).
Secara spontan, unggahan tersebut memicu tudingan masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah mencurangi isi dalam kotak suara serta memanipulasi hasil Pemilu 2024.
Ramainya tudingan terhadap Pemprov Sulut membuat Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara Steven Liow harus angkat bicara menyampaikan postingan dari Hillary Lasut di media sosial.
Secara tegas, Steven Liow meminta agar Hillary tidak memprovokasi masyarakat dan membangun hoaks sehingga membuat gaduh Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
“Kak Brigitta, hentikan bangun hoaks di medsos. Sejak awal, kami ikuti dalam setiap postingan di media sosial seolah-seolah Pemprov Sulut selalu salah dan mudah disalah-salahkan. Hati-hati membangun opini lewat medsos, jangan seenaknya,” kritik Liow, Jumat (16/2/2024).
Steven Liow menegaskan bahwa kotak suara yang dimaksud bukan dibawa di kediaman atau rumah dinas gubernur melainkan di Graha Gubernuran yang merupakan fasilitas Pemprov Sulut berupa aula yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja.
“Apa yang disampaikan bahwa kotak suara yang dibawa ke kediaman Gubernuran itu salah dan keliru. Graha adalah fasilitas Pemprov Sulut dan penyimpanan kotak suara di Graha merupakan permintaan KPU Sulut melalui surat resmi untuk melakukan peminjaman gedung untuk kotak suara dari Kecamatan Wenang,” jelas Liow.
“Jadi hentikan fitnah apalagi membangun opini berlebihan, mendiskreditkan seseorang dengan fitnah. Anda tergolong berbahaya dan bisa merusak citra demokrasi yang telah berjalan baik di Sulut. Jadi hentikan cara Anda. Bawalah proses demokrasi saat ini dingin dan sesuai aturan yang berlaku, jangan membuat opini fitnah apalagi hoax. Anda ajukan disetujui ke KPU dan atau kepada yang berwenang,” tambah Liow.
Pemprov Sulut, lanjut Liow, tidak pernah mengintervensi proses pemilu yang sedang berjalan.
“Sekali lagi kami ingatkan Hillary berhenti membawa opini di medsos secara berlebihan. Dan ingat jika ada bukti dan arah dari Pemprov Sulut, tunjukan. Proses politik telah berjalan dengan baik, semangat torang samua ciptaan TUHAN, torang samua basudara sangat terjaga begitu pula aparat kita telah bekerja dengan profesional maupun KPU dan Bawaslu kita teruji, hormati proses ini,” tutupnya.
PENJELASAN KPU SULUT
KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers, Jumat (16/2/2024) malam.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menjelaskan proses rekapitulasi suara Kecamatan Wenang telah dipindahkan dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulut, dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Sulut ke Kantor Camat Wanea.
Meski kemudian dipindahkan dari lokasi awal, Poluan menegaskan bahwa penempatan kotak suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sebenarnya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.
Dia menjelaskan bahwa kantor Camat Wenang memang tidak mampu menampung 500 kotak suara kecamatan Wenang serta pelaksanaan rekapitulasi.
“Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif. Sehingga PPK Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayangkan surat peminjaman tempat ke Pemprov Sulut sejak bulan September 2023,” jelas Kenly.
Hanya saja, lanjut dia, mempertimbangkan situasi di masyarakat pasca postingan viral di medsos, KPU Sulut mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.
“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke Kantor KPU Sulawesi Utara (untuk Kecamatan Wenang),” terangnya.
Hal yang sama juga dilakukan di Kecamatan Wanea. Dimana sebagaimana rencana awal penempatan kotak suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Sulut.
Namun karena juga melihat situasi dan kondisi di lapangan, akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.
“Intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan semua itu boleh digunakan oleh KPU dan jajaran,” tegasnya.
Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.
“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi yang bersifat fasilitas pemerintah yang mencurigakan atau apa,” ucap Saelangi.
Dia kembali menjelaskan bahwa meskipun prosedur sudah sesuai namun kondisi tampilan seperti di kecamatan Wenang, gagal kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulut.
Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.
“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” jelas Salman.
Lewat kesempatan ini, KPU Provinsi Sulut yang juga didampingi Pimpinan KPU Kota Manado menegaskan bahwa informasi tentang segel kotak suara sudah rusak tidak benar alias hoax.
Selain itu juga ditekankan pihak KPU tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu 2024.
Turut Hadir, Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kapalan dan jajaran komisioner lainnya.
(***/Finda Muhtar)