Minut, VivaSulut.Com : Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia.
PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwas Kelurahan/Desa, dibawah naungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.
Seperti halnya PTPS di Desa Klabat kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sebanyak 7 PTPS diberikan tanggungjawab mengawal jalannya Pemilu tahun 2024 di 7 TPS yang tersedia di Desa Klabat.
Terpantau, Selasa (13/2/2024) PTPS Desa Klabat turut mengawal dan mengawasi distribusi Logistik yang saat penyaluran di bawah ke balai desa wanua klabat didampingi Panitia Pengawas Kecamatan Dimembe.
” PTPS adalah amanah dan kami akan menjalankan tanggungjawab ini dengan berkiblat pada regulasi. Kami siap mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu ini dengan harapan Pemilu berjalan sukses dan aman. Seperti hari ini kami juga mengawal distribusi logistik dan berjalan aman terkendali,” kata Sintia Atika Tudus S.Pd. salah satu PTPS Desa Klabat yang diberi mandat sebagai PTPS di TPS III.