Satres Narkoba Polres Minut Amankan Ratusan Butir Narkoba, 5 Pelaku Diamankan, 1 Diantaranya Perempuan

Minut, VivaSulut.Com : Gerak cepat dilakukan Satresnarkoba Polres minahasa utara dalam penanganan kasus narkoba hanya selang sebulan atau di Bulan Oktober 2023.

Sebanyak 5 kasus Narkoba yang masing masing berbeda lokasi kejadian ini, berhasil di tanggani polres minahasa utara melalui SatresNarkoba pimpinan Kasat Narkoba IPTU Deky Rudy Kilanta.

Bacaan Lainnya

Dalam press release selasa (31/10/2023) terungkap dari 5 tersangka satu diantaranya perempuan.

Adapun obat keras yang diamankan jenis TRIHEXYPHENIDYL 490 Butir, jenis AKRINE TRIHEXYPHENIDYL 10 Butir, Jenis ATRAX ALPRAZOLAM 3 Tablet, jenis ZYPRAZ ALPRAZOLAM 56 Tablet dan jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM 10 Butir.

Kasus pertama dengan tempat kejadian di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfa Mart Tatelu pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitaran jam 23.30 wita dengan pelaku
– Nama : MMW alias Marcel
– Alamat: Sawang Bendar Tahuna Kep.Sangihe
– Pekerjaan: Supir

Barang bukti yang di amankan yaitu
– handphone 1 (satu) unit merek REAL ME
– Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 372 ( tiga ratus tujuh puluh dua ) butir.

Pasal yang disangkakan :
– menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ke 2 tempat kejadian di Desa Kolongan Jaga IV Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Tepatnya di penginapan Transito pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitaran jam 01.00 wita

Barang bukti yang diamankan :
– SABU-SABU dengan berat 0,27 gram
– Psikotropika jenis ATRAX ALPRAZOLAM sebanyak 3 (tiga) tablet
– Psikotropika jenis ZYPRAZ ALPRAZOLAM sebanyak 56 (lima puluh enam) tablet

Data pelaku :
– Nama : NM alias Novry
– Alamat : Wawonasa Singkil Ling.VI Kota Manado
– Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pasal yang di persangkakan :
– Pasal 112 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus ke 3 tempat kejadian di Watutumou kecamatan kalawat tepatnya di parkiran hotel Sutan Raja pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitaran jam 21.57 wita.

Barang bukti :
– 3 (tiga) paket kecil obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 28 (Dua pulu delapan) butir

Data pelaku :
– Nama : ZB Alias Fran
– Alamat : Kekurahan Lawangirung Ling.II Kwcamatan Wenang Kota Manado
– Pekerjaan: Tidak ada.

Pasal yang di persangkakan ;
– menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ke 4 tempat kejadian di Desa Watutumou kecamatan kalawat tepatnya di depan Alfa Mart pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitaran jama 23.50 wita.

Barang bukti :
– handphone merek OPPO A 54 berwarna Biru
– Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir

Data pelaku :
– Nama : PS alias ita
– Alamat : Kelurahan Karame Ling. V Kecamatan Singkim
– Pekerjaan : Tidak Ada

Pasal yang di persangkakan ;
– menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ke 5 dengan tempat kejadian di Desa Suwaan kecamatan kalawat tepatnya di parkiran Hotel Chandra Lestari pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitaran jama 23.16 wita.

Barang bukti :
– 1 (satu) strip obat keras jenis AKRINE TRIHEXYPHENIDYL yang berisi 10 (sepuluh) butir
– 1 (satu) strip obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 LORAZEPAM yang berisi 10 (sepuluh) butir

Data pelaku :
– Nama : FW Alias Aldy
– Alamat : Jl.Samrat Kayu Tomohon Kota Manado
– Pekerjaan : Tidak Ada.

Pasal yang di sangkakan ;
– menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Semua terduga tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan tindakan selanjutnya akan kami proses lebih lanjut,” kata Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIk.SH.MH melalui Kasat Narkoba IPTU Deky Rudy Kilanta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *