Ini Hasil Sidang Sengketa Di Bawaslu Sulut, Mediasi Jadi Solusi

Manado, VivaSulut.Com : Berakhir dengan kesepakatan bersama akhirnya di sepakati antara Calon DPD RI Josep Theodorus Pati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara.

Kesepakatan bersama itu pasca Sidang Mediasi Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulut, Jumat (10/2/2023) yang di pimpin majelis sidang Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointoe, Yessy Momongan dan Amrain Razak serta jajaran struktural.

Diketahui sidang mediasi sengketa proses ini dengan nomor register: 001/PS.REG/71/II/2023.

Dalam sidang tersebut ada sejumlah hal penting yang telah disepakati bersama yaitu menyepakati untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, kedua pihak menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pasca putusan mediasi, selama 3 (tiga) hari melalui aplikasi SILON dan para pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya Josep Theodorus Pati selaku Bakal Calon Anggota DPD Sulut mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Sulut, mengacu pada Berita Acara dan Lampiran Berita Acara KPU Sulut Nomor: 47/PL.01.4-BA/71/2023.

Demikian juga Berita Acara dan Lampiran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 40/PL.01.4-BA/71/2023 Tentang Pengurangan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulut, Tanggal 4 Februari 2023.

(Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar