Ini Tanggapan Dinsos Minut Dan PN Airmadidi Terkait Aturan Calon Hukum Tua Yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Minut, VivaSulut.Com : Berdasarkan Perbup, semua warga yang mencalonkan diri sebagai Calon Hukum Tua (Kumtua) wajib membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Minut Alfrets Pusungulaa.

Menurut Pusunggulaa, jika kedapatan pernah terpidana Korupsi otomatis calon tersebut akan gugur.

” Harus sesuai aturan dan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati, tidak boleh melawan Aturan,” Tegasnya.

Sementara itu saat di konfirmasi ke Pengadilan Negri Minahasa Utara, Kepala PN Airmadidi Juply S Pansariang SH MH menegaskan Jika Kasus Korupsi ranahnya di Pengadilan Tipikor Manado.

Kepala PN airmadidi Juply S Pansariang MH

” Kalau disini tidak ada datanya tapi jika misalnya sudah dikeluarkan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi tapi ada bukti dari pihak pihak terkait bahwa yang bersangkutan ternyata pernah dipidana korupsi otomatis pihak PN bisa mencabut kembali surat keterangan tersebut sebagaimana tertera pada bagian akhir surat keterangan dimana bisa dilakukan perbaikan,” Kata Pansariang.

Hal ini mencuat pasca ada salah satu desa yang menerima bakal calon kumtua pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Meski pernah terpidana, oknum tersebut mendapat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

Diketahui, Pendaftaran calon hukum tua di Minut telah ditutup dan Saat ini Panitia Pemilihan Hukum Tua di masing-masing desa sementara melakukan verifikasi berkas bakal calon.

(Di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *