Kotamobagu, VivaSulut.com – Warga di Kelurahan Genggulang, Kota Kotamobagu, dibuat kaget bukan main. Pasalnya, biaya penerangan sementara (loss strom) dari PLN UP3 Kotamobagu untuk pemakaian listrik selama lima hari mencapai Rp1,2 juta!
Salah satu warga, P.S. Ligatu, mengaku tak percaya saat menerima tagihan resmi dari PLN. Dalam dokumen tersebut, tertera total biaya Rp1.193.919 untuk daya 5.500 VA dan pemakaian sekitar 550 kWh.
“Padahal ini cuma untuk penerangan sementara waktu hajatan pesta. Tapi biayanya luar biasa besar, hampir sama dengan tagihan listrik rumah selama beberapa bulan,” keluh Ligatu, Rabu (29/10/2025).
Dalam rincian PLN, biaya sebesar itu terdiri dari tarif pemakaian Rp1.085.381 dan pajak penerangan jalan (PBJT/PPJ) sebesar Rp108.538. Penerangan sementara itu digunakan selama 22–26 Oktober 2025, dengan jam nyala mencapai 20 jam per hari.
Tak ayal, warga pun mulai mempertanyakan dasar perhitungan biaya yang terkesan “tidak masuk akal” itu. Mereka menilai PLN seolah tidak punya empati terhadap masyarakat kecil yang hanya ingin menggunakan listrik sementara untuk acara sosial atau keluarga.
“Kami bukan perusahaan besar. Hanya rakyat kecil yang ingin menggelar hajatan. Tapi biaya seperti ini sungguh keterlaluan,” ungkap salah satu warga lain yang enggan disebut namanya.
Sorotan tajam juga datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut. Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menilai kebijakan PLN ini tak wajar dan bisa menimbulkan dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tarif loss strom yang kami tahu hanya sekitar Rp140 ribu per hari. Tapi kalau sampai Rp1,2 juta untuk lima hari, ini patut dikaji ulang. Jangan-jangan ada komponen biaya yang tidak transparan,” tegas Resmol.
Ia mendesak PLN untuk membuka perhitungan tarif secara transparan agar publik tahu dari mana angka sebesar itu muncul.
“PLN adalah lembaga publik. Jangan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan karena kebijakan yang tidak pro rakyat. Kalau tidak dijelaskan, ini bisa jadi preseden buruk,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Kotamobagu belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga dan dasar penetapan tarif penerangan sementara tersebut.
Warga kini menunggu respons PLN apakah akan ada peninjauan ulang tarif, atau justru diam di tengah jeritan rakyat kecil yang merasa terbebani.





