Kotamobagu, VivaSulut.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta. Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Raffan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah untuk merespons regulasi baru yang telah diundangkan pada 30 April 2025.
“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.
Raffan menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025 adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” jelasnya.
Meski aturan baru tersebut sudah berlaku secara hukum, Raffan merekomendasikan penerapannya di Kota Kotamobagu mulai tahun depan. Hal ini mengingat petunjuk pelaksanaan (juknis) sebagai aturan turunan belum diterbitkan.
“Sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan. Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada OPD sekaligus menghindari persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi OPD dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru bagi pejabat pengelola keuangan dan teknis di daerah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh OPD lebih siap dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan terbaru. Dengan begitu, penggunaan anggaran daerah dapat lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Alfian.
Raffan menutup dengan penegasan bahwa metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya batas maksimal nilai pengadaan langsung.