Proyek Negara Beraroma Ilegal, Batu dari Tambang ASN Diduga Disuplai ke PT Indah Jaya Karya Abadi

BOLTARA, VIVASULUT.COM— Aroma busuk aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Ironisnya, kali ini dugaan kuat menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (T), yang didapati mengelola galian batu tanpa izin dan menjual material tersebut kepada perusahaan kontraktor proyek negara.

Pantauan media ini bersama sejumlah wartawan di lapangan menemukan dua unit excavator dan satu truk pengangkut material yang tengah beroperasi aktif di lokasi galian Tumoho, Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Lokasi ini diduga kuat sebagai sumber material batu untuk proyek pembangunan tebing penahan ombak tahap II di Desa Boroko, yang dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi.

Batu hasil pengerukan dari lokasi galian ilegal tersebut, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dipasok langsung ke proyek penahan pantai dan tambatan perahu di Batu Pinagut, Boroko. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah dapat berjalan lancar, menggunakan material dari sumber ilegal, tanpa tersentuh hukum sedikit pun?

Apakah ada oknum-oknum tertentu di balik layar yang sengaja memuluskan jalannya praktik ini? Siapa yang bermain?

Sementara Kepala Desa Tote, Kartolo Nani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengakui keberadaan aktivitas pengerukan material batu di lokasi tersebut.

“Yang mengerjakan itu memang benar ASN berinisial T. Tidak ada pemberitahuan dari awal. Saya juga sudah sampaikan bahwa itu galian C ilegal dan saya tidak mau terlibat, karena ini bukan tanggung jawab desa,” jelas Kartolo Nani.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut memang tak memiliki legalitas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Jika mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dinyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Tak berhenti di situ, oknum ASN yang terbukti melakukan praktik ilegal ini juga bisa dijerat dengan sanksi administratif berat hingga pemecatan, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 8 huruf j yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, serta Pasal 11 yang menyebut bahwa pelanggaran berat bisa berujung pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun yang jadi pertanyaan: Kenapa proyek tetap berjalan? Kenapa pihak berwenang diam? Apakah karena pelaku adalah ASN? Atau ada ‘jaminan kekebalan hukum’ dari pihak-pihak tertentu?

Penelusuran VIVASULUT.COM  Akan Terus Berlanjut!

Dugaan praktik tambang ilegal yang dipasok ke proyek negara ini akan terus disorot oleh tim investigasi VivaSulut.com. Kami tidak akan berhenti sampai pihak-pihak yang terlibat diusut dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.

Masyarakat menanti ketegasan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan. Kalau ini dibiarkan, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara.

Frans Ali Pontoh

CATATAN REDAKSI: Bila ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi atas berita ini, redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pos terkait