Pronyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Boltara Diduga Gunakan Material Ilegal

BOLTARA, VIVASULUT.Com – Proyek pengaman pantai Batu Pinagut dan tambatan perahu di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menjadi sorotan.Yang diduga kuat mengunakan material yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi alias ilegal.

Sementara disisi lain proyek pengaman pantai Batu Pinagut dan tambatan perahu Tahap II adalah proyek strategis yang bertujuan untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi dan mendukung pengembangan sektor pariwisata yang dikerjakan oleh PT Indahjaya Karya Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp 29,27 Miliar.

Seharusnya material yang digunakan jelas legalitasnya dan tidak sembarangan. Bahkan untuk material saja harus belinya dari tempat yang legal,”kata Ketua LSM Galaksi Rheinal Mokodompis ketika dikonfirmasi.

PANTAUAN BEBERAPA WARTAWAN TEMUAN DILAPANGAN :

Menindak lanjuti informasi tersebut, beberapa wartawan melakukan peninjauan ke lokasi pengambilan material yang bertempat didesa tote Kecamatan Bolangitang Barat  yang diduga kuat ilegal. Didapati ada dua buah escavator yang sedang beraktifitas dan 1 buah dam truk yang berada dilokasi pekerjaan. Ditemukan bekas galian tanah dan batu yang diduga kuat menjadi sumber material yang digunakan diproyek pengaman pantai Batu Pinagut dan tambatan perahu di Desa Boroko Timur itu.

KONFIRMASI DARI PEMERINTAH DESA:

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, beberapa wartawan mendatangi kantor desa tote Kecamatan Bolangitang Barat untuk melakukan konfirmasi langsung ke pemerintahan setempat.Namun pemerintahan desa tidak berada ditempat,beberapa menit yang lalu telah balik ke rumah untuk beristirahat karena pak sangadi kurang sehat,”kata salah satu aparat desa yang saat itu berada diruangan kerjanya.

Namun upaya terus dilakukan untuk mendapatkan informasi.Melalui via telepon seluler,terhubung ke pemerintahan desa dalam hal ini sangadi desa Tote, Kartolo Nanti.

Sangadi Desa Tote Kartolo Nani turut mengakui jika ada kegiatan pengerukan batu dilokasi tumoho.Dan yang mengerjakan pekerjaan itu adalah insial T yang diketahui salah satu ASN Bolmut.

Sejak awal pekerjaan tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintahan desa.Kami mendapatkan informasi langsung dari masyarakat setempat bahwa dilokasi tumuho ada pengerukan material.

Silahkan mengambil material tersebut, akan tetapi jika ada personal dikemudian hari dan berurusan dengan galian C ilegal saya tidak masuk pada persoalan itu.

Saya suda sampaikan kepada pihak pelaksana untuk persoalan galian C bahwa ini ilegal, dan saya tidak ingin berurusan dengan persoalan ini,”terang sangadi desa Tote Kartolo Nanti melalui via telepon selulernya.

Dasar Hukum yang Relevan :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur bahwa kegiatan pengambilan material dari alam harus memiliki izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, tergantung skala kegiatan.

Pos terkait