Sangihe,VivaSulut.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025–2029 di Tahuna Beach Hotel, Selasa (15/7/2025). Musrenbang ini menjadi forum penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan prioritas pengentasan kemiskinan dan reformasi birokrasi.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dalam pemaparannya mengatakan, RPJMD 2025–2029 disusun untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus mendukung program nasional dan provinsi. Dokumen tersebut mengusung konsep Sapta Membara yang berisi tujuh misi utama pembangunan.
“Dokumen ini menjadi batu pijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan. Kami ingin rencana ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terukur, dan selaras dengan program nasional serta provinsi,” ujar Thungari.
Menurutnya, penyusunan RPJMD dilakukan secara terpadu dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RPJPD, RPJPN, visi-misi kepala daerah, dan dokumen sektoral.
Dalam laporan kondisi pembangunan, angka kemiskinan Kabupaten Sangihe tercatat sebesar 10,84 persen pada 2024. Angka ini masih di atas rata-rata nasional sebesar 8,57 persen dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 6,7 persen. Meski demikian, tren positif ditunjukkan dengan penurunan angka stunting dari 123 kasus pada 2023 menjadi 115 kasus di 2024, dengan target eliminasi stunting pada 2025. Kemiskinan ekstrem juga turun dari 0,79 persen pada 2022 menjadi 0,45 persen di 2024, dengan jumlah penduduk miskin sekitar 14.380 jiwa.
Tujuh misi yang diusung dalam Sapta Membara meliputi Reformasi Birokrasi, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengembangan Sektor Unggulan, Pelayanan Sosial Dasar, Tatanan Sosial Berbudaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mitigasi Bencana, serta Pengembangan Sangihe Muda.
Dalam bidang Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah menargetkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sementara itu, Pemenuhan Kebutuhan Dasar diarahkan pada perluasan akses air bersih, ketahanan pangan, listrik, telekomunikasi, perumahan layak huni, ketentraman umum, serta infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah menargetkan eliminasi blank spot telekomunikasi dan peningkatan konektivitas antarwilayah kepulauan.
Di sektor ekonomi, pemerintah mendorong pengembangan sektor unggulan seperti perkebunan, perikanan, pariwisata, dan UMKM untuk meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Peningkatan pelayanan sosial dasar meliputi sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, dengan sasaran utama peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selain itu, RPJMD juga memuat misi penguatan identitas budaya lokal dan nilai religius, pengelolaan sumber daya alam dan mitigasi bencana, serta pemberdayaan generasi muda melalui program Sangihe Muda. Program tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas dan daya saing kepemudaan serta perluasan kesempatan kerja bagi angkatan kerja muda, dalam rangka menyongsong bonus demografi Indonesia Emas 2045.
Pemerintah Kabupaten Sangihe memastikan seluruh program dalam RPJMD terintegrasi lintas sektor. Reformasi birokrasi ditetapkan sebagai fondasi tata kelola, kebutuhan dasar sebagai infrastruktur utama, dan sektor unggulan sebagai motor penggerak ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Untuk menjaga konsistensi dan efektivitas pelaksanaan RPJMD, pemerintah daerah menetapkan sistem monitoring dan evaluasi secara berkala, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring triwulanan, hingga evaluasi tahunan.
RPJMD Sangihe 2025–2029 juga disusun agar tetap selaras dengan agenda nasional Asta Cita 2024–2029, sehingga kebijakan daerah berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat. (Nie)