Jakarta, VivaSulut.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Afifuddin menghormati putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan putusan tersebut akan meringankan kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (27/6/2025) seperti dilansir dari Katadata.co.id.
MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu enam bulan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).
Pemilu nasional yang sebelumnya terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dinilai harus dipisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan justru menimbulkan persoalan dalam kualitas demokrasi, efisiensi kerja penyelenggara pemilu, serta hak pemilih.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi dalam keterangannya.
MK dalam pertimbangannya menjelaskan, beberapa alasan pemisahan pemilu ini. Salah satunya, pemilu serentak dalam waktu yang berdekatan dapat menenggelamkan isu pembangunan daerah di tengah dominasi narasi nasional.
Partai politik, kontestan, hingga pemilih akan lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
Selain itu, MK juga mencatat potensi kejenuhan pemilih akibat harus memilih banyak calon sekaligus dalam waktu terbatas. Hal ini, menurut MK, dapat menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tak fokus.
Sebab, para pemilih harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(redaksi)