Bupati Michael Thungari Hadiri Rakorda Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulut

Sangihe,VivaSulut.com—Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt. Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bacaan Lainnya

Rakorda ini turut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, serta sejumlah pejabat dari kementerian terkait.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari total 1.839 desa/kelurahan di Sulut, sebanyak 1.701 desa telah melaksanakan musyawarah untuk pembentukan KMP. Ia berharap Sulawesi Utara dapat menjadi provinsi dengan pembentukan KMP tercepat di Indonesia.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, capaian sudah mencapai 88,6 persen desa dan kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah,” ungkap Gubernur.

Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran resmi pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditandai dengan pemukulan tetengkoren oleh Menteri Desa PDTT.

Dalam arahannya, Menteri Yandri Susanto menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulut atas dukungan penuh terhadap program KMP. Ia menargetkan seluruh Indonesia telah menyelesaikan proses pembentukan badan hukum koperasi pada akhir Juni 2025.

“Saya berharap Sulawesi Utara bisa mencapai 100 persen pembentukan koperasi. Koperasi Merah Putih ini harus menjadi yang terbaik dan menjadi contoh bagi daerah lain, apalagi ini kampung halaman Pak Presiden,” ujar Menteri Yandri.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi yang bermasalah secara administrasi akan dicoret dan tidak diperkenankan hanya sebagai formalitas.

“Tidak boleh asal jadi atau hanya untuk formalitas. Koperasi harus benar-benar berjalan. Biaya akta notaris sebesar Rp2,5 juta bisa diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) atau Dana Desa,” tambahnya.

Rakorda ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, para bupati dan wali kota, serta kepala desa dan lurah se-Sulawesi Utara.

Pos terkait