Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Fatamorgana Bitung, Bermula dari Adu Mulut di Kamar

Ilustrasi

Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap pelaku penikaman di Hotel Fatamorgana Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga, Minggu (4/5/2025).

Dua dari tiga terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Ranowulu setelah melakukan penikaman terhadap Steven Ronald Tuegeh pada Jumat (2/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dua pelaku itu adalah DR (20) dan RM (21) serta satu lagi VL yang masih buron.

Dari informasi, kasus penikaman itu bermula saat Steven terlibat adu mulut dengan seorang perempuan di dalam kamar. Perempuan itu baru dikenalnya melalui aplikasi hijau atau Mechat.

Adu mulut itu bermula dari tuduhan bahwa Steven menahan tas milik perempuan yang bersamanya di kamar hingga datang DR, RM dan VL.

Rupanya perempuan yang bersama-sama dengan Steven adalah pacar VL. Baik DR, RM dan VL sempat melerai dengan mengajak Steven menyelesaikan permasalahan dengan perempuan yang ribut dengannya.

Namun ajakan itu tak diindahkan, hingga DR mencabut pisau yang dibawanya dan menikam bagian perut korban.

Usai menganiaya dan menikam, ketiganya meninggalkan lokasi sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang Kota Manado.

Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkap pelaku penikaman di dalam kamar Hotel Fatamorgana.

Dua dari tiga pelaku, kata Abdul, ditangkap di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari.

“Satu pelaku, yakni VL masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal,” kata Abdul, Senin (5/5/2025).

Dari pengakuan kedua pelaku, kata Abdul, sebelum melakukan penganiayaan dan penikaman, keduanya telah mengkonsumsi minuman keras di beberapa lokasi, termasuk di tempat kos VL.

“DR juga menyembunyikan pisau yang digunakan menikam di kamar kos VL. DR merupakan residivis kasus penikaman,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait