Desakan Revisi UU Pemilu, Peneliti Sorot Independensi Penyelenggara

Ilustrasi

Jakarta, VivaSulut.com – Peneliti Themis Indonesia Feri Amsari mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia menilai ini penting terkait independensi penyelenggara Pemilu. Independensi ini terkait aturan penyelenggara seharusnya tak diseleksi oleh peserta Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Soal bagaimana proses seleksi mereka. Ini kan unik juga ya, penyelenggara pemilu diseleksi oleh peserta Pemilu,” kata Feri dalam diskusi di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Katadata.co.id, Senin (28/4/2025).

Feri menyebut perlunya membahas sistematika penyelenggara Pemilu.

Apakah nantinya akan membuat format memberikan tanggung jawab kepada satu atau sekelompok orang untuk menyeleksi penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan hal ini diperlukan untuk memastikan independensi penyelenggara Pemilu.

Karena selama ini, penyelenggara Pemilu berasal dari kalangan tertentu yang dinilai sebagai ‘warisan’.

“Penyelenggara Pemilu kita itu adalah warisan. Kalau tidak ormas tertentu, organisasi sayap partai tertentu. Jadi akhirnya penyelenggara Pemilu kita tidak pernah betul-betul independen dan baik,” kata Feri.

Selain penyelenggara Pemilu, ia juga menyoroti tiga hal lainnya yang mendorong segera direvisinya UU Pemilu yakni sistem pemilunya, soal peserta pemilu, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut saat ini yang tengah diprioritaskan yakni pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan, untuk RUU Pemilu keputusannya diserahkan pada pimpinan DPR.

(redaksi)

Pos terkait